
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor PM.03.01/C/28/2025 sebagai respons atas laporan peningkatan kasus flu burung (Avian Influenza) di beberapa negara.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran flu burung, termasuk memastikan kesiapsiagaan semua pihak terkait.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menekankan pentingnya deteksi dini, pengendalian penyebaran, dan peningkatan kapasitas dalam menangani kasus Avian Influenza – AI.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan yang bisa dilakukan oleh masyarakat.
Seperti menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari kontak langsung dengan unggas yang terinfeksi.
Langkah proaktif Kemenkes ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit menular.
Tampaknya Indonesia hingga kini adalah daerah endemis flu burung pada unggas, yang mempegarkan virus HPAI maupun yang geldelir LPAI masih bericirculasinya.
Kasus flu burung pada mamalia di luar empat negara berlanjut menguat, sebagaimana dinyatakan oleh laporan dari WHO, FAO, dan WOAH akhir Desember 2024.
Plt. Meskipun risiko Avian Influenza – AI bagi kesehatan manusia secara global saat ini dirasa masih rendah, Yudhi Pramono, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menegaskan, tetapi langkah antisipasi tetap dibutuhkan.
“Kami tetap harus mengawasi apotensi penyebaran flu burung.” Kunci mencegahannya adalah sejak dini, dan langkah pencegahan yang dilakukan adalah langkah pencegahannya yang mencakup masyarakat,” Ujarnya.
Surat Edaran ini memberikan panduan untuk tujuannya.
Antisipasi.Langkah keseharian tersebut di antaranya adalah memperkuat sistem surveilans untuk memantau kadaluarsa kasus,
meningkatkan kapasitas fasilitas kesehatan dan laboratorium untuk deteksi dini, kolaborasi lintas sektornya dengan cara One Health.
Masyarakat juga diimbau untuk akting aktif untuk mencegah dengan menaikkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Apa yang disarankan untuk dijaga agar tidak terkena dan lingkungan terlindung adalah meminimalisasi kontak dengan ayam yang sakit atau langsung mati.
Melaporkan komplikasi tersebut ke dinas ternak pada tempat tinggal, atau langsung mendapatkan periksahan jika terasa demam, batuk atau sesak napas.
“Kami berharap dengan kerja sama baik antara pemerintah, tenaga kesehatan dan masyarakat, potensi penyebaran flu burung dapat diminimalisasi dan demikian pula terjaga kesehatan publik,” tambah dr. Yudhi.
Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dalam mengatasi potensi penyebaran flu burung dan menjaga Indonesia tetap aman dari wabah penyakit yang membahayakan.