
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah, tengah memproses hukum dua orang anggotanya yang diduga terlibat dalam tindak pemerasan terhadap warga sipil. Selain diproses secara pidana, kedua anggota polisi tersebut juga akan menjalani pemeriksaan kode etik profesi kepolisian. Hal ini menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas oknum yang melanggar hukum, meskipun berasal dari internal institusi.
Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua anggota polisi dan seorang warga sipil yang terlibat dalam kasus ini. “Sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polrestabes Semarang,” ujar Syahduddi di Semarang, Sabtu lalu. Meski demikian, ia belum mengungkap identitas kedua anggota polisi tersebut, mengingat proses hukum masih berlangsung.
Kasus ini bermula ketika ada laporan dari warga yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi. Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan ancaman dan intimidasi untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang. Kejadian ini tentu mencoreng citra Polri sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat. Oleh karena itu, Polrestabes Semarang mengambil langkah cepat untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kapolrestabes menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, apalagi melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. “Kami akan memproses kasus ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada perlindungan bagi anggota yang terbukti bersalah,” tegas Syahduddi. Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan adil, baik dari sisi pidana maupun kode etik profesi kepolisian.
Tindakan tegas Polrestabes Semarang ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk kalangan masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa Polri serius dalam membersihkan barisannya dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal di tubuh Polri. Seksi Propam, sebagai lembaga yang bertugas menjaga kedisiplinan dan etika profesi kepolisian, memegang peran krusial dalam mencegah terjadinya pelanggaran oleh anggota. Dengan adanya mekanisme pengawasan yang ketat, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir di masa depan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum polisi. “Kami selalu terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius,” kata Syahduddi. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap percaya pada institusi Polri, meskipun ada oknum yang melakukan pelanggaran.
Kasus pemerasan yang melibatkan dua anggota Polrestabes Semarang ini menjadi ujian bagi integritas Polri. Namun, langkah cepat dan transparan yang diambil oleh pimpinan Polrestabes Semarang menunjukkan bahwa institusi ini tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota kepolisian.
BACA JUGA : BPN Didesak Wakil Ketua DPRD Jatim Sertifikat Lahan di Gapura Harus Diusut Tuntas