
Polres Tanimbar telah menyerahkan tersangka berinisial SF (38), seorang dukun yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua gadis muda berinisial JK (18) dan NT (25), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas kasus dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk diproses lebih lanjut ke tahap persidangan.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, menjelaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanimbar telah selesai. “Prosedur penanganan terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Tanimbar telah selesai dan dilimpahkan kepada Kejaksaan. Saat ini, kasus ini sudah menjadi tanggung jawab JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki dan disidangkan,” kata Umar Wijaya di Ambon, Senin.
Kasus ini mencuat setelah dua korban, JK dan NT, melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh SF, yang mengaku sebagai dukun. SF diduga memanfaatkan posisinya sebagai dukun untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap kedua korban. Setelah laporan diterima, Polres Tanimbar segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap fakta-fakta yang mengarah pada keterlibatan SF dalam kasus ini.
AKBP Umar Wijaya menegaskan keberhasilan penyidik mengungkap kasus ini membuktikan keseriusan Polres Tanimbar dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayahnya.
“Keberhasilan Unit PPA dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kami melindungi masyarakat, terutama dari kekerasan seksual yang sangat merugikan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, terutama yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Kami selalu siap menerima laporan dari masyarakat dan akan menindak tegas pelaku kejahatan, apa pun bentuknya. Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor karena kami akan memberikan perlindungan maksimal,” tambah Umar Wijaya.
Penyerahan tersangka ke JPU menandai tahap baru dalam proses hukum kasus ini.
Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan berkas perkara untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Saumlaki. Proses persidangan diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi para korban.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya praktik perdukunan yang tidak bertanggung jawab. Banyak orang, terutama di daerah terpencil, masih percaya pada dukun untuk menyelesaikan berbagai masalah. Namun, hal ini sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan tindakan kriminal, termasuk kekerasan seksual.
Polres Tanimbar berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya pada praktik mencurigakan.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati serta tidak terjebak dalam praktik perdukunan yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,” kata slot gacor.
Dengan menyerahkan tersangka ke JPU, Polres Tanimbar menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.
Secara keseluruhan, kasus ini menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum di Kabupaten Tanimbar terus berjalan dengan serius. Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung kerja aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan.